Anies dilaporkan ke Bawaslu karena menyerang Prabowo saat debat calon presiden

Estimated read time 2 min read

Jakarta , Fasnewsone.com. Partai yang menamakan dirinya Pejuang Hukum Pemilu Bersih (PHPB) telah melaporkan calon presiden terkemuka Anies Basweda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) . Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituding melontarkan pernyataan yang menyerang calon presiden ke-2 Prabowo Subianto saat debat calon presiden kedua, Minggu (1/7/2024). Laporan tersebut dibuat Senin kemarin (1/8/2024) dan diterima Bawaslu RI. Ya, kami sudah menerima laporannya. Bawaslu sedang melakukan pemeriksaan pendahuluan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (Tentang Pelanggaran) tentang penampakan dan pelaporan, kata Koordinator Departemen Penerangan dan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi,

Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengakui pernyataan menghina Anies ditujukan kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, khususnya terkait anggaran 700 triliun rupiah. Pada saat yang sama, ia juga menilai Anies menyerang pribadi Prabowo terkait intrik Ketua Umum Partai Gerindra. danquot;Juga menyinggung kinerja calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan rating 11 dari 100″ kata Subadria. Ia menilai serangan Anie terhadap anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo “salah dan tidak tepat”, padahal angka luas tanah yang dikutip Anies terkait dengan jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019. “Seperti diketahui, besaran anggaran Kementerian Pertahanan tidak mencapai Rp 700 triliun,” ujarnya. danquot;Tanah pribadi milik Prabowo Subianto tercatat sebagai tanah dan bangunan milik Prabowo senilai Rp275.320.450.000,- sesuai Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) danquot; kata Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menilai Anies melanggar Pasal 280(1)(c) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 Pemilu dan Pasal 72(1)(c) Peraturan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. Aturan tersebut antara lain melarang peserta pemilu “menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya”, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda. Rp 24 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours